Pinjaman
Sejumlah dana dalam bentuk uang yang dipinjamkan oleh Koperasi kepada anggota dengan kewajiban pengembalian dalam jangka waktu tertentu melalui angsuran yang terdiri dari angsuran pokok pinjaman ditambah bunga.
Bunga Pinjaman
Adalah imbalan yang diberikan oleh anggota kepada Koperasi atas Pinjaman yang diterima oleh anggota.
Syarat Peminjam
(1) Masa keanggotaan minimal 3 bulan.
(2) Mengisi Formulir Pengajuan Pinjaman.
(3) Mendapat rekomendasi dari HRD Perusahaan Group Sampoerna tempat anggota bekerja.
(4) Peminjam menandatangani Akad Perjanjian Pinjaman diatas meterai Rp 10.000,-
Jenis Pinjaman
Jenis Pinjaman Anggota terdiri dari:
(1) Pinjaman Dana
(2) Pinjaman Sosial
Pinjaman Dana
(1) Plafon Pinjaman Dana maksimal sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) (sebelumnya 30 juta).
(2) Jangka waktu pinjaman maksimal 3 tahun. (sebelumnya 2 tahun).
(3) Bunga pinjaman dihitung dengan suku bunga efektip.
(4) Angsuran per bulan sama besar, terdiri dari angsuran pokok pinjaman dan pembayaran bunga bulan yang bersangkutan.
(5) Bunga yang dibayar mula-mula besar karena pokok pinjaman masih besar, dan semakin lama bunga yang dibayar semakin kecil karena sisa pokok pinjaman makin lama makin kecil.
(6) Sedangkan angsuran pokok mula2 kecil karena bunga yang dibayar mula-mula besar, dan semakin lama angsuran pokok semakin besar karena bunga yang dibayar makin lama makin kecil.
Pinjaman Sosial
(1) Plafon Pinjaman Sosial maksimal sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
(2) Tujuan penggunaan antara lain untuk mengatasi musibah seperti:
a. Kebanjiran
b. Kebakaran
c. Kecelakaan
d. Musibah lainnya
(3) Jangka waktu pinjaman maksimal 1 tahun.
(4) Bunga pinjaman tidak dikenakan.
(5) Dokumen pendukung:
a. Bukti tertulis tentang tujuan penggunaan pinjaman
b. Rekomendasi dari HRD atau Direktur perusahaan tempat anggota bekerja
(6) Dapat diajukan walaupun masih terdapat Pinjaman Dana yang berjalan.
(7) Angsuran per bulan terdiri dari angsuran pokok saja.
Batas Maximal Angsuran Perbulan
Total Angsuran per bulan untuk seluruh pinjaman yang dimiliki maksimal sebesar 35% dari Gaji Pokok per bulan.
Suku Bunga Pinjaman
(1) Bunga pinjaman dihitung dengan suku bunga efektip, yaitu dihitung dari saldo pokok pinjaman yang jumlahnya menurun setiap bulan.
(2) Besarnya suku bunga pinjaman akan dicantumkan pada Lampiran I peraturan Koperasi ini, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Asuransi Pinjaman
Total Angsuran per bulan maksimal sebesar 35% dari Gaji Pokok per bulan.
Pelunasan Dipercepat
(1) Pelunasan Pinjaman Dana sebelum jatuh tempo pinjaman dapat dilakukan dengan melunasi sisa pokok pinjamannya saja.
(2) Atas pelunasan Pinjaman Dana yang dipercepat, dikenakan Penalty sebesar 1% dari sisa pokok pinjaman yang dilunasi.
Jadwal Proses Pinjaman
(1) Tanggal 21 – 22
Proses pengecekan dan kelengkapan
(2) Tanggal 22 – 24
Proses pengecekan dan persetujuan oleh HRD masing-masing Unit Bisnis
(3) Tanggal 24 – 26
Proses persetujuan oleh 2 (?) orang Pengurus
(4) Tanggal 27 – 28
Proses persetujuan oleh Ketua Umum
(5) Tanggal 29 – 30
• Menginformasikan persetujuan pinjaman kepada anggota
• Melengkapi data anggota yang kurang
• Menyiapkan Akad Pinjaman
(6) Tanggal 1 – 3
Anggota menandatangani Akad Pinjaman dan mengembalikan kepada unit simpan pinjam.
(7) Tanggal 3 – 5
• Proses penandatanganan Akad Pinjaman oleh Ketua Umum dan 1 orang Anggota Pengurus.
• Proses penyiapan dan panandatanganan cek.
• Pencairan pinjaman melalui transfer ke rekening peminjam.
Jadwal Proses Pembayaran Angsuran
(1) Tanggal 5 – 10
Unit Simpan Pinjam menyerahkan daftar pemotongan gaji kepada masing-masing HRD unit bisnis.
(2) Tanggal 23 – 27
Unit Simpan Pinjam menerima transfer pembayaran pemotongan gaji dari masing-masing unit bisnis.