Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi saat masuk sebagai anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
(1) Sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) wajib dibayarkan satu kali kepada Koperasi saat masuk sebagai anggota.
(2) Tidak mendapatkan imbalan dalam bentuk bunga.
(3) Tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota Koperasi.


Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
(1) Sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan.
(2) Tidak mendapatkan imbalan dalam bentuk bunga.
(3) Tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota Koperasi.
Simpanan Sukarela
Simpanan Sukarela adalah jumlah simpanan di Koperasi yang penyetoran dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati bersama antara penabung dan Koperasi.
(1) Penyetorannya dilakukan dalam jumlah yang sama besar setiap bulan, yaitu minimal sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) per bulan.
(2) Bisa mendapatkan imbalan jasa dalam bentuk bunga sesuai dengan Keputusan Pengurus.
(3) Dapat diambil pada setiap bulan Januari.
(4) Pengambilan Simpanan Sukarela dapat dilakukan dengan pemberitahuan 2 hari kerja sebelumnya.


Simpanan Berjangka
Simpanan Berjangka adalah jumlah simpanan di Koperasi yang penyetorannya dilakukan secara sekaligus dan penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
(1) Penyetorannya dilakukan secara sekaligus,
(2) mendapatkan imbalan jasa dalam bentuk bunga sesuai dengan Keputusan Pengurus.
(3) Bunga Simpanan Berjangka dapat di transfer setiap bulan ke rekening tabungan di bank yang ditunjuk anggota, atau ditambahkan ke Pokok Simpanan Berjangka.
(4) Dapat diperpanjang secara otomatis saat jatuh tempo.
(5) Dapat dicairkan pada saat jatuh tempo dengan pemberitahuan 2 hari kerja sebelumnya.
Bunga Simpanan
Bunga Simpanan adalah imbalan yang diberikan Koperasi atas Simpanan Suka Rela atau Simpanan Berjangka.
(1) Besarnya suku bunga atas Simpanan di Koperasi akan dijelaskan pada Lampiran I peraturan Koperasi ini, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
(2) Bunga atas Simpanan dihitung dengan suku bunga efektip dan jumlah hari dalam satu tahun adalah 365 hari.


Pengembalian Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
(1) Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan Koperasi akan menerima pengembalian Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
(2) Dalam hal Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota Koperasi yang mengajukan pemberhentian tidak memenuhi jumlah kewajibannya kepada Koperasi, anggota yang bersangkutan wajib melunasi selisih kewajibannya sebelum pengajuan pemberhentian diterima.